Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Tertipu, Begini Bedanya Bisnis MLM dan 'Money Game'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pelemahan kondisi perekonomian belakangan ini ternyata dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mengeruk keuntungan semata. Tak ayal, tahun lalu banyak betebaran penawaran money game dengan skema piramida.

Money game yang menggunakan sistem piramida ini memang sebenarnya mirip dengan multi-level marketing (MLM atau direct selling), tetapi money game bukanlah bisnis jualan produk dan jasa yang jelas seperti MLM. Di sini seorang member diminta untuk menanamkan uangnya pada perusahaan atau istilahnya investasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Iming-iming yang berlipat ganda itu dan melambatnya perekonomian membuat banyak orang tertarik ikut serta bisnis panas tersebut. Namun, permasalahan timbul karena model bisnis ini menjanjikan pembayaran atau bonus tersebut, jika para peserta berhasil mengajak orang lain ikut serta menjadi peserta baru dalam bisnis.

Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia Djoko Hartanto Komara mengakui jika bisnis MLM atau direct selling mirip dengan money game dengan skema piramida, namun bila ditelaah ada perbedaan yang sangat signifikan.

"Skema piramida adalah bonus/penghasilan didapat dari orang baru yang mendaftar, tapi kalau MLM bonusnya dari produk yang terjual makanya MLM syaratnya harus lakukan penjualan. Dan money game ini bisnis musiman, dia akan menjamur di saat ekonomi lemah seperti belakangan ini," ujar dia di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Karena bonus atau uangnya berasal dari member baru yang mendaftar, lanjut Djoko, maka skema piramida mengandung bom waktu yang suatu saat akan kolaps dan meledak.

"Kita melihat satu orang di money game itu bisa join 2.600 kali jadi money game pendekatannya judi. Kalaupun dia untung itu berasal dari uang yang orang buntung (rugi). Makanya kita menyosialiasikan ke masyarakat tolong jangan ikut karena itu merampok uang orang lain," jelasnya.

Selain itu, perbedaan utama lainnya adalah bonus money game akan terhenti apabila proses rekrutmen dihentikan karena bonus itu berasal dari hasil calon anggota yang ingin daftar. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa MLM sangat berbeda dengan money game.

Apalagi, sambung dia, bisnis money game dengan skema piramida melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal delapan dan sembilan.

"APLI telah berhasil mengusulkan larangan money game/skema piramida pada UU tersebut. Hal ini bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada pelaku money game," tegasnya.

Ke depan, kata dia, APLI bersama dengan pemerintah, kepolisian, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus melakukan sosialisasi tentang bahayanya money game agar masyarakat tidak semakin terjerumus dalam bisnis tersebut.

"Tugas APLI menjaga industri ini dan menyosialisasikan bahayanya money game. Kita beda dengan money game. Sayang saja kalau industi direct selling terkotori oleh oknum-oknum yang mengambil uang sementara (hit and run). Kami siap untuk memberikan penjelasan mana perusahaan yang bermain di money game atau bukan," tutupnya.

Menurut APLI, berikut adalah perbedaan mendasar bisnis MLM/direct selling dengan bisnis money game yang menggunakan skema piramida, yaitu

1. Setiap perusahaan MLM harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dan izin edar produk dari BPOM, Depkes dan sebagainya;
2. Setiap perusahaan MLM harus memiliki produk yang diperdagangkan;
3. Skema bisnis harus ditekankan pada penjualan produk, bukan peringkat;
4. Pembayaran komisi dibayarkan berdasarkan penjualan produk dan bukan pada kuantitas rekrutmen;
5. Anggota/member masih bisa mendapatkan penghasilan dari penjualan produk meski tanpa melakukan rekrutmen;
6. Setiap perusahaan MLM mempunyai sistem pengembalian produk yang rasional;
7. Setiap produk yang diperdagangkan perusahaan MLM memiliki nilai pasar yang wajar;
8. Setiap produk yang diperdagangkan perusahaan MLM harus memiliki nilai lebih sehingga menarik untuk dibeli.

Adapun untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan direct sellingĀ  atau money game, pelajari ciri-ciri skema piramida sebagai berikut:

1. Tidak memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
2. Biaya pendaftaran menghasilkan komisi atau bonus;
3. Memberikan bonus dari pembayaran uang muka pembelian produk yang tidak jelas antara waktu pengiriman dan penerimaan barangnya;
4. Memperbolehkan anggota untuk mendaftar lebih dari satu keanggotaan atau hak usaha pada perusahaan yang sama;
5. Produk yang dijual tidak memiliki sumber/asal manfaat/fungsi yang jelas dengan harga yang wajar, yang didukung oleh jaminan pembelian kembali;
6. Rancangan pemasarannya menghasilkan bonus/komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan rekrutmen;
7. Tidak memberikan kesempatan yang sama dengan menerapkan perbedaan peluang berdasarkan besarnya uang pendaftaran;
8. Jika perekrutan langsung dihentikan, maka rancangan pemasarannya tidak menghasilkan bonus/komisi;
9. Tidak memiliki barang yang dipasarkan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: