Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Uber Tak Khawatir 'Ganjil Genap' Pengaruhi Pendapatan Pengemudi

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan transportasi berbasis aplikasi Uber mengaku tidak khawatir kebijakan pengaturan kendaraan bernomor polisi ganjil genap akan mempengaruhi pendapatan para mitra pengemudinya.

        "Saya tidak tahu karena baru mulai kemarin, tapi kami tidak mengkhawatirkan hal itu untuk saat ini," kata General Manager Southeast Asia Uber, Chan Park, dalam temu media di kantor Uber, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

        Kebijakan tersebut dimanfaatkan Uber untuk mengedukasi pengemudi tentang layanan berbagi perjalanan dan biaya UberPool yang diyakini Chan mampu solusi dari kebijakan tersebut.

        "Mereka dapat mengemudi di luar zona tersebut (zona ditetapkannya ganjil genap), dan di zona ini mereka dapat berbagi tumpangan beberapa pengguna yang menuju arah yang sama," ujar dia.

        "Kami akan terus mengedukasi pengemudi. Beberapa saat lalu sejumlah driver datang ke kantor kami untuk berbicara dan berdiskusi tentang UberPool konsepnya sangat jelas," sambung dia.

        Uber sendiri tidak memiliki logaritma khusus terkait kebijakan ganjil genap tersebut. Pengemudi dapat langsung mengubungi penumpang jika plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pada hari itu.

        Seperti diketahui, masa uji coba sistem ganjil genap dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah uji coba selesai, kebijakan ganjil genap tersebut baru akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016.

        Waktu pemberlakuan kebijakan itu, yakni setiap Senin sampai Jumat pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.

        Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.

        Ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3-in-1, yaitu Jalan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang pemuda). (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: