Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ICW Minta Kejagung Lanjutkan Proses Hukum Ketum Golkar Novanto

        ICW Minta Kejagung Lanjutkan Proses Hukum Ketum Golkar Novanto Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum Ketua Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto atas kasus "papa minta saham".

        "Secara umum, kalau kita lihat tidak ada benturan hukum sama sekali bagi pihak Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Setya Novanto," kata Donal di sela-sela konferensi pers "Menolak Langkah Politik Menjadikan Setya Novanto Menjadi Ketua DPR" di kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

        Terkait kelanjutan proses itu, pihaknya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tetap bisa menggunakan bukti rekaman milik mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Syamsuddin yang merekam percakapan antara dirinya dengan Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

        Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 menyebutkan bahwa rekaman yang sah digunakan sebagai alat bukti adalah apabila dilakukan atas permintaan penegak hukum.

        "Jadi, Kejaksaan Agung punya tanggung jawab secara hukum untuk terus menuntaskan kasus Setya Novanto ini kepada proses hukum," ucap Donal.

        Ia mencontohkan soal rekaman itu dengan kasus kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

        "Dalam banyak kasus seperti kasus Jessica (rekaman CCTV milik restoran Olivier) dan Ahok (rekaman video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu), konteksnya sama saja, yaitu adanya rekaman yang dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan," tuturnya.

        Ia pun menyatakan bahwa kasus Setya Novanto tidak pernah diberhentikan oleh Kejaksaan Agung.

        "Ini yang menurut saya kekacauan kalau dilihat dari persoalan hukum, yang seolah-olah menghapus memori bahwa kasus Setya Novanto sudah diberhentikan," katanya.

        Menurut dia, Kejaksaan Agung sendiri pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah kelompok masyarakat sipil seperti Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lintas Kampus untuk mempertanyakan kemajuan penyelidikan kasus Setya Novanto di Kejaksaan Agung.

        "Kalau kita dengar pernyataan dari teman-teman GAK bahwa ada komitmen dari Jaksa Agung pada waktu itu tidak akan pernah menghentikan kasus tetapi yang terjadi tidak jelas perkembangannya," katanya.

        Partai Golkar sendiri tengah mengusulkan penunjukan kembali Setya Novanto menjadi Ketua DPR menggantikan Ade Komaruddin.

        Terdapat dua alasan yang melatarbelakanginya. Pertama, adanya putusan MK atas uji materi Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyangkut makna "pemufakatan jahat" yang diajukan Setya Novanto.

        MK menyatakan mengabulkan permohonan secara seluruhnya dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XIV/2016. Selain itu, melalui putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016, MK menyebutkan bahwa rekaman yang sah digunakan sebagai alat bukti adalah apabila dilakukan atas permintaan penegak hukum.

        Kedua, dikabulkannya permohonan peninjauan kembali Setya Novanto atas persidangan etik oleh MKD. MKD memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat Setya Novanto yang sebelumnya disidang MKD atas dugaan pelanggaran kode etik DPR sehubungan dengan kasus "Papa Minta Saham".

        Putusan MK kemudian dijadikan sebagai dasar putusan MKD tersebut. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: