Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menyambut baik berlakunya Revisi UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mulai berlaku sejak Senin (28/11).
"UU ITE itu saya menilai ada poin-poin yang jauh lebih bagus dari yang lalu. Misalnya soal pencemaran nama baik dirubah dari delik umum menjadi delik aduan dari hukumannya enam tahun menjadi empat tahun," ujarnya, di Sukadana, Lampung Timur, seperti dilansir keterangan tertulis MPR, Selasa (29/11/2016).
Selain itu, lanjutnya, pada pasal 29 tentang ancaman kekerasan, ada perubahan hukuman pidana menjadi lebih ringan, yaitu dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar, menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
"Artinya itu paling tidak mengurangi kriminalisasi, kalau empat tahun kan tak usah ditahan, kalau delik aduan kan yang dicemarkan namanya harus mengadu," katanya.
Lebih lanjut, Hasan mengimbau agar masyarakat para netizen dan pengguna media sosial berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tak terjerat UU ITE.
"Media sosial itu yang sangat bebas merdeka sekali, bebas menulis apa saja sampai menghujat orang. Sekarang saya berharap perilaku kita dalam menggunakan medsos dengan UU ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai dengan ke Indonesiaan kita," tegasnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil