Sejumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan terungkap masih minim mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) karena masih bingung cara melaporkannya.
"Setahu saya baru beberapa anggota ikuti tax amnesty," kata Ketua DPRD Provinsi Sulsel HM Roem usai sosialisi Tax Amnesty di kantor DPRD setempat, Senin.
Dia berharap dengan kegiatan sosialisasi ini yang dikuti anggota dewan beserta staf DPRD Sulsel mudah-mudahan bisa mendorong untuk ikut Tax Amnesty agar tidak kena sanksi nantinya.
"Saya sendiri sudah ikut tax amnesty, tapi sebenarnya masih bingung-bingung juga. Kalau Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak saya selalu melaporkan," tutur dia.
Kendati demikian kata Roem, Tax Amnesty tersebut hampir sama dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) ketika melaporkan hartanya, sebab pelaporan harta hanya satu kali dilaporkan seumur hidup.
"Sosialisasi ini sebagai penjelasan masalah teknis Tax Amnesty, kadang kita bingung dan tidak banyak tahu, makanya dijelaskan. Karena kesibukan kita, terkesan tidak melaporkan tapi harus dilaporkan kalau tidak mau dikena sanksi," beber dia.
Untuk itu dirinya mendorong anggota dewan untuk segera melaporkan harta kekayaanya, karena kalau tidak akan dikenakan denda hingga 200 persen sesuai ketentuanya dengan batas akhir Maret 2017.
Sementara itu anggota DPRD Sulsel Jafar Sodding mengaku bingung karena sampai saat ini dirinya belum melaporkan harta kekayaan, sebab belum paham betul tata caranya.
"Saya punya harta, tapi bingung melaporkan bagaimana cara mengikuti tax amnesty. Setelah dijelaskan baru paham bahwa semua wajib pajak harus ikut tax amnesty kalau tidak mau kena denda setelah jatuh tempo," tutur dia.
Sementara Kepala Kantor Dirjen Pajak Pratama Makassar Selatan, Rustana Muhammad Mulud Asroem mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan bagi taat pajak untuk mengikuti tax amnesty.
Dirinya menjelaskan untuk pelaporan tax amnesty, lanjutnya, yaitu harta bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud serta laporan SPT tahunan 2015. Selain itu tax amnesty sekali seumur hidup.
Untuk tahap pertama pemberlakuan Tax Amnesty mulai Juli-September 2016 yakni dua persen, tahap kedua Oktober-Desember tiga persen dan tahap tiga Januari-Maret 2016 yakni lima persen, setelah itu berlaku denda.
"Sosialisasi ini inisiatif dewan. Saya menghimbau agar masyarakat segera melaporkan hartanya sebelum jatuh tempo karena resikonya didenda 200 persen. Kami berharap pelapor pajak disarankan melaporkan hartanya tidak diakhir tahun," harap Rustana.
Sosialisi itu hanya diikuti belasan anggota DPRD Sulsel dan staf Dewan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: