Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan pentingnya Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Hayati untuk melindungi banyaknya kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia, baik di daratan maupun lautan.
"RUU ini menjadi sangat penting karena letak Indonesia yang tropis lalu juga sumber daya hayati dan ekosistem di sini sangat besar," kata Daniel Johan dalam rilis di Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Menurut Daniel, dengan melindungi seluruh sumber daya yang ada di Indonesia berarti hal tersebut sama dengan melindungi sumber daya yang ada di dunia.
Terkait dengan perlindungan terhadap sumber daya perikanan, Direktur Eksekutif Center fof Maritime Studies and Humanity Abdul Halim mengatakan, armada kapal perikanan tangkap perlu diperbanyak untuk dapat mengelola potensi tersebut.
"Perbanyak armada-armada baru tergantung kapasitas. Siapkan sumber daya manusianya," kata Abdul Halim dalam diskusi di Jakarta, Senin (5/12).
Menurut Abdul Halim, saat ini tidak banyak armada kapal ikan berukuran besar berbendera Indonesia yang mampu untuk mengoptimalkan sumber daya ikan di kawasan laut lepas.
Kalaupun ada, ujar dia, biasanya adalah kapal ikan eks-asing yang sudah tidak bisa beroperasi karena pengetatan aturan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Abdul Halim berpendapat, ZEE Indonesia sangat penting diisi oleh kapal-kapal nasional karena hal tersebut juga terkait dengan aspek identitas, harga diri bangsa, serta kedaulatan suatu negara.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Toni Ruchimat menyatakan, Indonesia bersikap konservatif dalam mengelola sumber daya ikannya agar kawasan perairan nasional tidak mengalami eksploitasi berlebih.
"Jumlah tangkapan yang dibolehkan oleh kita sangat konservatif," kata Toni Ruchimat dalam lokakarya di Jakarta, Rabu (16/11).
Toni mengemukakan bahwa Indonesia tidak mengambil 100 persen dari potensi ikan yang ada di kawasan perairan nasionalnya, namun hanya diperbolehkan mengambil 80 persen.
Hal tersebut, lanjutnya, juga telah sesuai dengan kaidah dalam sektor perikanan agar potensi yang bisa dimanfaatkan jangan sampai melebihi jumlah tangkapan yang diperbolehkan.
Apalagi, dia mengingatkan bahwa pada sekitar 2011-2013 sudah banyak kawasan perairan yang tereksploitasi antara lain karena banyak sumber daya ikan yang dicuri pihak asing.
Sebagaimana diketahui, jumlah potensi tangkapan ikan di Indonesia berdasarkan perhitungan terakhir adalah sebanyak 9,9 juta ton per tahun. (Ant )
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: