Polda Banten melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengamankan empat orang oknum pegawai di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak Banten yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/12).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten AKBP Zaenudin di Serang, Selasa (13/12/2016) mengatakan, pada Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak Banten, oleh anggota Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Ia mengatakan, dalam operasi tangkap tangan tersebut petugas mengamankan empat orang oknum petugas KSOP Merak Banten yakni Heru Wahjono (marine inspektor) dengan barang bukti yang diamankan berupa uang Rp1, 5 juta. Kemudian Rozepha Kusuma, jabatan penganalisa tarif jasa kepelabuhan dan barang bukti yang diamankan uang Rp2.850.000.
Selanjutnya, kata dia, dua orang oknum lainnya yang diamankan yakni Awaludin, jabatan petugas keselamatan pelayaran dengan barang bukti Rp8.385.400 serta Hardi Sugianto, jabatan marine inspektor dengan barang bukti Rp500.000.
"Untuk sementara ini empat orang oknum petugas KSOP Merak ini sedang dilakukan pemeriksaan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Zaenudin.
Menurut Zaenudin, modus operandi yang dilakukan oleh oknum petugas KSOP tersebut yakni dengan melakukan komunikasi dengan agen atau pemohon dokumen kapal yang sudah menjadi mitra dalam instansi tersebut. Dengan mengajukan persyaratan pengurusan dokumen awal sesuai dengan diajukan atau dibutuhkan, setelah itu terjadi komunikasi antara pemohon dengan oknum petugas marine inspektor.
"Sebagai salah satu contoh, dalam pengurusan sertifikasi kapal yang harusnya dibayar sesuai PNBP sebesar Rp175.000, menjadi Rp500.000 per sertifikat dikalikan tiga orang pejabat KSOP. Jadi total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon atau agen yaitu Rp1.500.000 per sertipikat," kata Zaenudin.
Adapun tempat yang dijadikan transaksi antara oknum petugas marine dengan pemohon, kata Zaenudin, yaitu di sekitar toilet kantor KSOP, area taman burung Merak, gedung pitnes atau bilyard dan area parkir depan kantor. Pasal yang diterapkan dalam penanganan kasus tersebut yakni pasal 368 KUHP Jo pasal 12 (e) UU No 20 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).? (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: