Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Golkar Serahkan Kasus Ahok ke Hakim

        Golkar Serahkan Kasus Ahok ke Hakim Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi menghimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim untuk memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T. Purnama.

        "Apa yang menjadi tuntutan masyarakat agar kasus Penistaan Agama oleh Ahok diselesaikan lewat jalur hukum telah terpenuhi. Karena itu sudah selayaknya kita memberikan kepercayaan kepada persidangan untuk memutuskan perkara," katanya di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

        Dia mengatakan persoalan keputusan pengadilan tentu bukan wilayah publik untuk mempengaruhi, mengintervensi ataupun memberikan tekanan.

        Menurut dia keputusan pengadilan adalah wewenang hakim menilai saksi dan alat bukti untuk memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak.

        "Kewenangan hakim untuk memutuskan perkara harus kita hormati dalam penghormatan yang setinggi-tingginya Undang-undang pun telah memberikan jaminan yang kuat," ujarnya.

        Fayakhun mengatakan Pasal 1 UU No. 4 nomor 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia.

        Anggota Komisi I DPR itu mengatakan hakim yang terjamin kemandiriannya dalam mengambil keputusan lebih dapat dipastikan keadilannya.

        "Pertanggungjawabannya langsung pada Tuhan. Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum harus mewujudkan keadilan sebagai nilai dasar perjuangan masyarakat," katanya.

        Dia mengajak semua pihak menahan diri dan membiarkan hukum berjalan serta biarkan Hakim bekerja sehingga keadilan terwujud. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: