Bank asal Amerika Serikat Wells Fargo terpukul akibat sanksi pembatasan yang diberikan oleh regulator AS, setelah gagal dalam upaya untuk memperbaiki masalah dengan rencana kebangkrutan.
Sanksi pembatasan tersebut melarang Wells Fargo untuk membuka cabang internasional dan membeli perusahaan non-bank hingga memenuhi standar? regulator.
Wells Fargo mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan regulator.
Bank yang tergolong dalam perusahaan "too big too fail" (terlalu besar untuk gagal) tersebut harus memiliki apa yang disebut "living will" (keinginan untuk hidup).
Dalam pengawasan regulator, bank dan lembaga keuangan harus memiliki?living will?yang akan memungkinkan bank untuk menyelesaikan sendiri masalahnya sebelum meminta bantuan kepada pemerintah atau uang publik ketika ada kesulitan atau mengalami kebangkrutan.
The Fed dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) mengatakan bahwa Bank of America, Bank of New York Mellon, JP Morgan Chase, dan State Street, yang?living will?nya juga dianggap kurang pada uji kebangkrutan April lalu, saat ini telah memadai dan memenuhi ketentuan regulator. Namun, Wells Fargo kembali gagal untuk melakukannya.
The Fed dan FDIC mengatakan Wells Fargo telah gagal mengatasi dua dari tiga permasalahan besar yang mereka diidentifikasi.
Bank terbesar AS tersebut memiliki waktu hingga akhir Maret untuk mengajukan rencana revisi lain untuk memperbaiki kegagalannya.
"Kami percaya kami akan bisa mengatasi masalah hari ini pada pengajuan revisi Maret 2017," kata Wells Fargo dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari laman?BBC?di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Masalahnya adalah Wells Fargo pada bulan September baru saja terpukul oleh denda sebesar US$ 185 juta setelah terbukti secara ilegal membuka rekening nasabah untuk meningkatkan target penjualan.
Pada bulan Oktober, CEO Wells Fargo, John Stumpf, secara mendadak mengundurkan diri di tengah skandal tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gregor Samsa
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait: