Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali mengusulkan asuransi untuk sebanyak 50 orang nelayan di daerah itu.
"Kita usulkan lagi asuransi untuk sebanyak 50 orang nelayan di daerah ini," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat di Mukomuko, Sabtu (17/12/2016).
Dinas Kelautan dan Perikanan setempat sebelumnya telah menerima pengiriman kartu asuransi untuk sebanyak 707 nelayan dari pemerintah pusat, atau berkurang dari usulan sebelumnya sebanyak 730 nelayan.
Pihaknya, katanya, kembali mengusulkan sebanyak 50 orang nelayan sebagai peserta asuransi.
Ia berharap, pemerintah pusat dapat mengeluarkan kartu asuransi untuk sebanyak 50 orang nelayan ditambah 23 nelayan yang belum keluar kartu asuransinya.
"Sebanyak 23 nelayan tidak keluar kartu asuransinya. Kami akan koordinasinya penyebab tidak keluarnya kartu asuransi untuk 23 nelayan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, rencananya pembagian kartu asuransi untuk sebanyak 707 orang nelayan di daerah itu pada Minggu ketiga bulan Desember tahun ini.
Sementara itu, sebutnya, besaran premi asuransi untuk satu orang nelayan sebesar Rp175.000 per tahun.
Sedangkan, lanjutnya, nilai manfaat yang akan diterima oleh nelayan adalah santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, yakni kematian sebesar Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman