Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap tiga orang pengedar narkoba yang kerap beraksi di beberapa tempat hiburan malam di kota setempat dan mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat setempat.
Ketiga pelaku yakni, Abdillah (34), Gusti Rangga Ramadhan (21) dan Ricky Hidayat (21) yang ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan saat diamankan ditemukan barang bukti empat paket kecil sabu-sabu dan tiga paket ganja siap edar serta setengah linting daun ganja sisa pakai, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, di Jambi Selasa.
Selama ini aksi ketiga pelaku memang sudah sering diketahui bertransaksi narkoba di beberapa kawasan termasuk tempat hiburan malam maupun dibeberapa permukiman warga di Kota Jambi.
Untuk membekuk mereka, anggota polisi mencari informasi atas keberadaan ketuga pelaku saat akan bertransaksi dan setelah mendapatkan informasi tersebut aggota langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar beberapa jam kemudian pelaku Abdillah diamankan pada Minggu lalu (18/12).
Saat digeledah didapati satu paket sabu-sabu siap edar dan diakui barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku Ricky dan kemudian anggota pun melakukan pengembangan dan hasilnya kembali menangkap Ricky dan Gusti yang berada di rumah Abdillah, kata Bernard Sibarani.
Sewaktu penggerebekan, Gusti sempat membuang setengah linting ganja sisa hisapnya dan dari rumah itu juga saat digeledah didapati tiga paket sabu-sabu dan dua paket ganja di kamar Abdillah.
Ketiganya diduga melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: