Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Mukhtar memastikan seluruh Wajib Pajak akan memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagai bukti Wajib Pajak telah memperoleh Pengampunan Pajak.
Sebab sudah puluhan ribu Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I telah memanfaatkan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
?Jika ada yang belum menerima Surat Keterangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Pernyataan Harta (SPH) disampaikan, segera datang ke Kanwil untuk mendapatkan Surat Keterangan,? ujar Mukhtar, Rabu (21/12/2016)
Dikatakannya, Kanwil telah mengirimkan Surat Keterangan ke alamat Wajib Pajak, namun tidak sedikit yang kembali pos (kempos) dan tidak sampai ke Wajib Pajak.
????????
" Penyebabnya antara lain alamat yang dicantumkan dalam SPH tidak valid.? SPH merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta perhitungan dan pembayaran Uang Tebusan,"ujarnya.
??????????
Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan kepada Wajib Pajak.
???????
Dalam kesempatan yang sama, Mukhtar mengingatkan bahwa jangka waktu Program Pengampunan Pajak Periode II tinggal beberapa hari lagi. Masyarakat dihimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut sampai dengan 31 Desember 2016 untuk mendapatkan tarif Uang Tebusan yang lebih rendah.
?????????
"Untuk memberikan pelayanan dan pemberian informasi kepada Wajib Pajak, maka kita dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyediakan layanan Help Desk Pengampunan Pajak. Lokasi Help Desk berada di Kanwil dan masing-masing KPP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Sucipto
Tag Terkait: