Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Semen Indonesia Tantang Pihak Yang Minta Pemberhentian Pabrik ke Pengadilan

        Semen Indonesia Tantang Pihak Yang Minta Pemberhentian Pabrik ke Pengadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) meminta?agar penggugat yang tidak puas akan hasil keputusan terkait pabrik Rembang, Jawa Tengah untuk menyelesaikannya di pengadilan. "Jadi yang tidak puas silahkan selesaikan kenpengadilan. Karena lagi hangat kerawanan sosial. Jadi jangan dibawa ke konflik sosial," tegas?Kuasa Hukum Semen Indonesia M Mahendra Datta di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

        Pasalnya, jika terus diperpanjang khawatir penolakan pabrik semen di Rembang akan memicu konflik sosial. Hal ini disebabkan karena dengan sudah dikabulkanmya tuntutan, tapi mengapa masih ada penolakan hingga pemberhentian pabrik.

        "Cara penggugat sekarang mengarah ke luar hukum bisnis. Mereka sudah mempengaruhi masyarakat, mahasiswa, petani dan tokoh agama. Ini sudah mengarah ke kerawanan sosial padahal ini masalah industri tapi sudah dipancing ke konflik sosial. Semen Indonesia tidak mau yang terlibat namanya politik atau diluar bisnis. Tapi kalau mau gugat tentang produksi dan berkaitan bisnis, maka kami janjikan perlawanan hukum terbaik buat mereka, jangan kampanye diluar pengadilan," ucapnya.?

        Lebih lanjut Ia menuturkan, Semen Indonesia menilai penolakan pabrik semen Rembang yang diteken 2.501 warga (T37) pada 10 Desember 2014 cacat hukum. Pasalnya, jumlah warga yang sebenarnya menolak berdasarkan data hanya 2.500 orang. Di mana, dari jumlah tersebut ada yang mengisinya dengan asal-asalan.?

        "Bukan warga Rembang tapi alamatnya di Manchester dan ada lagi di Amsterdam.
        Ultraman dan Power Ranger ikut teken, mereka ternyata warga Rembang. Ada menteri dan Presiden RI periode 2025 juga tinggal disana. Ada yang tulis copet terminal juga. Kami tidak terima diseperti inikan. Jadi, kami tuntut agar dibuktikan bahwa Ultraman dan Power Ranger benar tinggal disana. Saya tidak menyatakan tidak benar, itu keajaiban dunia kalau benar. Gara-gara mereka ikut tandatangan maka kami dirugikan, kami diputus kalah," terangnya.?

        Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto mengatakan, pabrik semen di Rembang sudah mulai melakukan uji coba operasional. Namun, bahan bakunya berasal dari pabrik SMGR di Tuban.

        Lebih lanjut soal keberlanjutan operasional, perseroan tengah menunggu putusan Gubernur Jawa Tengah?pada 17 Januari?mendatang. Namun, jika hasilnya tertuju pada penolakan penambangan, maka pihaknya mempertanyakan 14 perusahaan lain yang saat ini masih melakukan penambangan. "In case kalau tidak bisa tambang disana tapi ada ribuan hektare yang ditambang sejak 1996 dari 14 perusahaan yang melibatkan ribuan pekerja ini tidak ada. Kalau cuma kita saja yang tidak boleh itu namanya pengkerdilan terhadap BUMN," ujarnya.

        Sementara itu, pada tahun 2016, produksi semen nasional mencapai 64 juta ton dan diprediksi meningkat 5 persen menjadi 70 juta ton di tahun ini. Di mana, SMGR menguasai pangsa pasar 42bpersen dan akan dipertahankan.? Kenaikan produksi itu salah satunya akan disumbang oleh operasional pabrik di Indarung dengan kapasitas 2 juta ton dan Rembang 1,5 juta ton.

        Lebih lanjut, pada tahun ini, perseroan mengalokasikan belanja modal (capex) Rp 6 triliun atau sama seperti tahun lalu. Di mana, akan digunakan antara lain untuk pembangunan listrik 30 MW di Tuban, pembangunan pabrik semen Rembang Rp 1 triliun, pabrik semen di Aceh Rp 3-4 triliun, packing plan di Bengkulu dan Maluku, serta pemeliharaan juga sistem IT. "Sebesar 60-70 persen dana berasal dari perbankan, sisanya dari internal," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: