Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Kereta Cepat, Daop 2 Bandung Tertibkan Aset

        Dukung Kereta Cepat, Daop 2 Bandung Tertibkan Aset Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung mendukung pembangunan jalur kereta cepat Bandung-Jakarta dengan melakukan penertiban aset PT KAI. Hal itu berdasarkan Perpres Republik Indonesia No. 107 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

        Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ilud Siregar mengatakan jalur kereta cepat sepanjang 142 kilometer tersebut melewati beberapa wilayah termasuk aset PT KAI Daop 2 Bandung. "Salah satu bentuknya, kami melakukan penertiban aset, terutama lahan yang masuk trase pembangunan KA Cepat Bandung-Jakarta," katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (18/1/2017)

        Ilud menjelaskan jalur KA Cepat Bandung-Jakarta tersebut melintasi 7 wilayah seluas 27.611,95 meter per segi. Ke-7 wilayah itu meliputi Rancaekek, Ciganea, Kertamulya, Kertajaya, Mekarsari, Cilame, dan Gadobangkong.? Bentuk penertibat aset tersebut, lanjutnya, mencakup bangunan yang tidak berikatan perjanjian, bangunan tanpa izin, rumah dinas yang memiliki persetujuan penghapusan aset.

        ?"Sedangkan bangunan yang masih terikat perjanjian dengan PT KAI, ada langkah lain, yaitu upaya pencapaian kesepakatan untuk mengakhiri perjanjian,"ujarnya. Menurutnya, pada jalur kereta cepat Jakarta dan Bandung itu? terdapat 434 unit bangunan yang berdiri pada lahan milik PT KAI. Pihaknya pun melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan tersebut.

        Ilud menambahkan sejauh ini proses penertiban bangunan-bangunan itu mencapai 196 unit bangunan atau luasnya 11.023,81 meter per segi. Lokasinya, di lima wilayah, antara lain Ciganea, Rancaekek, Kertamulya, Cilame, dan Gadobangkong. Sisanya, sebanyak 238 unit bangunan dengan luas 16.558,14 meter per segi yang berada di lima wilayah meliputi Kertajaya, Mekarsari, dan 5 unit bangunan di Gadobangkong.? "Tidak tertutup kemungkinan, proses penertiban berpotensi mendapat kendala. Makanya kami menggandeng pemerintah setempat,"pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: