Kementerian Keuangan memastikan mantan pegawai yang diduga terkait dengan ISIS telah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2016.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat?(27/1/2017), memastikan yang bersangkutan merupakan eks pegawai dengan pangkat terakhir IIIC.
Namun, pada Februari 2016, pegawai tersebut telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS Kemenkeu dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor. "Sejak saat itu yang bersangkutan tidak dapat dihubungi," kata Frans.
Berdasarkan KMK Nomor 759/KM.1/UP.72/2016 mulai Agustus 2016 yang bersangkutan telah diberhentikan, sehingga segala kegiatan maupun aktifitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi.
Kemenkeu tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat Kepolisian RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil