Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan industri yang berkontribusi menyumbang produk domestik bruto (PDB) terhadap negara menjadi pertimbangan dan evaluasi pemerintah untuk memberikan penurunan harga gas.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri, dari tujuh bidang industri yang ditetapkan sebelumnya, baru tiga di antaranya yang menikmati penurunan harga gas, yakni industri pupuk, petrokimia, dan baja.
"Sedang kami evaluasi, industri tersebut berapa kontribusinya ke GDP. Kami lihat per 1 MMBTU atau 1 MMSCFD, berapa yang dihasilkan rupiahnya. Itu salah satu cara menghitung 'multiplier effect' dari industri yang kita evaluasi," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra usai membuka pameran Indogas di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Arcandra menjelaskan Kementerian ESDM tengah mengevaluasi empat industri lainnya yang belum ditetapkan menikmati penurunan harga gas, yakni industri oleochemical, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Menurut dia, efek berganda "multiplier effect" dan daya saing industri merupakan faktor utama yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam menyesuaikan harga gas.
Selain penurunan gas dalam upaya meningkatkan daya saing industri, Kementerian ESDM berencana membuka impor gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) untuk industri dengan catatan harga gas impor lebih murah daripada gas dalam negeri. Regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM pun sedang disiapkan.
Namun demikian, rencana impor gas untuk industri masih menunggu kesiapan infrastruktur untuk proses distribusi. Infrastruktur seperti fasilitas regasifikasi "Floating Storage Regasification Unit" (FRSU) membutuhkan waktu pembangunan sekitar dua sampai tiga tahun.
"Impor akan kami buka, namun infrastruktur harus dibangun dulu. LNG gimana cara masuknya, kecuali punya FSRU (Floating Storage Regasification Unit). Intinya infrastruktur harus kita bangun dulu," ungkap Arcandra.
Ada pun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri, ada tujuh sektor industri yang berhak menikmati penurunan harga gas yaitu, industri pupuk, baja, petrokimia, oleochemical, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Penyesuaian harga gas industri dibutuhkan selain sebagai nilai tambah, juga untuk meningkatkan daya saing produk-produk lokal. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: