Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Penyederhaan Izin Pembangunan Perumahan, Ini Komentar REI

        Soal Penyederhaan Izin Pembangunan Perumahan, Ini Komentar REI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Semarang -

        Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah menyambut baik kebijakan mengenai penyederhaan izin pembangunan perumahan yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Dengan adanya penyederhaan izin ini kalau dulu ada 44 langkah sekarang cukup 11 langkah," kata Ketua REI Jawa Tengah MR Prijanto di Semarang, Senin (13/2/2017).

        Dia mengatakan dengan 44 langkah yang dahulu harus dilengkapi oleh para pengembang sebelum membangun rumah, diperlukan waktu hingga 800 hari atau hampir tiga tahun. "Dengan penyederhaan izin ini harapannya sekarang cukup butuh waktu 44 hari," katanya.

        Sebagai gambaran, Prijanto mengatakan untuk izin amdal yang dulu harus dilengkapi sendiri, saat ini cukup dengan surat pernyataan. "Selain itu kalau dulu dari sisi pengurusan sertifikat bisa membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, ke depan hanya butuh waktu 15 hari," katanya.

        Meski demikian, mengenai sertifikat tanah ini pihaknya menyadari keterbatasan pemerintah mengingat proses pengukuran tanah membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Di sisi lain, tenaga pengukur sendiri jumlahnya masih terbatas. Mengenai hal ini, minggu lalu kami ikut Badan Pertanahan Nasional bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, mereka akan menambah 3.000 tenaga pengukur," katanya.

        Prijanto berharap dengan kemudahan-kemudahan tersebut, target pembangunan 10.000 unit rumah oleh REI Jawa Tengah pada tahun ini dapat terealisasi. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: