Bank Indonesia mengatakan penawaran uang muka (down payment) nol persen untuk Kredit Pemilikan Rumah tidak boleh dilakukan karena menyalahi ketentuan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (17/2/2017), menuturkan ketentuan uang muka KPR sudah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016? tentang rasio kredit dibandingkan nilai aset (loan to value/LTV) yang terakhir direvisi pada Agustus 2016.
"Enggak, enggak. Kita sudah atur LTV, harus ada minimum uang muka untuk penyaluran kredit 'mortgage'. Kalau nol persen itu menyalahi dan sebaiknya tidak dilakukan," ujar dia.
Dalam PBI mengenai LTV tersebut, BI mengatur rasio LTV untuk rumah tapak tipe lebih dari 70 meter persegi maksimal 85 persen, sehingga uang muka yang harus dibayarkan nasabah minimum 15 persen. Untuk rumah tapak kedua, dan ketiga, dengan tipe yang sama, rasio LTV dikurangi lima persen (tiering).
Sedangkan untuk rumah tapak tipe 22-70 meter, BI mengatur untuk rumah kedua, uang muka sebesar 15 persen, dengan rasio LTV 85 persen. Rasio LTV berkurang lima persen menjadi 80 persen untuk rumah tapak ketiga dengan tipe sama.
Agus mengatakan akan menegur jika ada perusahaan pengembang atau bank yang menawarkan uang muka KPR nol persen. "Sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan mendapatkan teguran dari otoritas," ucapnya, menegaskan.
Agus menyatakan hal tersebut menanggapi masih banyaknya pengembang perumahan yang menawarkan uang muka KPR nol persen.
KPR merupakan lini pembiayaan yang kerap dicermati BI sebagai otoritas yang bertanggung jawab terhadap kesehatan makroprudensial.
Makroprudensial merupakan indikator yang menekankan kehati-hatian untuk mencegah risiko terhadap stabilitas industri dan sistem keuangan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: