Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengingatkan para pengusaha yang belum melapor harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan agar kembali ikut program amnesti pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017.
"Kalau sudah ikut amnesti dan Ditjen Pajak menemukan tambahan harta yang belum dilaporkan, maka bisa dikenakan sanksi administrasi," kata Mardiasmo dalam acara dialog perpajakan dengan pengusaha di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Mardiasmo menjelaskan program amnesti pajak memberikan pengampunan terhadap tunggakan pajak atas harta maupun aset yang belum dilaporkan dalam periode 1985-2015 dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk patuh kepada kewajiban perpajakan.
Untuk itu, ia mengharapkan para wajib pajak khususnya para pengusaha mau memanfaatkan program ini, apabila mempunyai harta maupun aset yang belum dilaporkan sepenuhnya kepada otoritas pajak.
"Bagi yang sudah ikut, tapi ikutnya belum sepenuhnya, masih setengah-setengah, masih ada waktu. Karena ini masih bisa disusulkan sampai Maret 2017. Setelah Maret 2017 selesai, kalau ada harta belum dilaporkan, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan," kata Mardiasmo.
Ketua Kadin Rosan P Roeslani menambahkan dunia usaha mendukung usaha Direktorat Jenderal Pajak yang ingin menertibkan pungutan pajak dari kalangan pebisnis, asalkan hal tersebut dilakukan secara proposional.
"Kalau memang usaha kita naik, kita 'fair' saja bayar pajak, karena memang mesti. Tapi kalau keadaannya kurang baik, kita bayar sesuai kemampuan kita," kata Rosan saat ditemui dalam acara yang sama.
Rosan mengakui diskusi maupun komunikasi dunia usaha dengan otoritas pajak telah berjalan dengan baik, terutama pada pelaksanaan amnesti pajak, karena program ini memberikan manfaat terhadap pembangunan.
"Saya akui sekarang lebih bagus, sangat-sangat bagus. Komunikasi jauh lebih sering sebelum mereka bikin kebijakan. Sekarang Kadin maupun asosiasi banyak sekali diminta masukannya," ujarnya.
Rosan mengatakan saat ini tidak masalah sengketa pajak yang dikeluhkan para pengusaha secara berlebihan, apalagi program amnesti pajak sudah memberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
"Tidak ada 'dispute' yang penting, menurut saya lebih kepada beda persepsi, penerjemahan peraturan kan suka beda-beda. Jadi ada, kalau menurut pengusaha sudah cukup bayar tapi penghitungannya kurang bayar," ungkapnya.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi harta maupun aset hasil program amnesti pajak hingga 21 Februari 2017 telah mencapai Rp4.382,5 triliun dengan uang tebusan sebesar Rp104,1 triliun dan peserta sebanyak 666.031 wajib pajak. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: