Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) menilai program amnesti pajak yang dicanangkan pemerintah berhasil diterapkan dengan baik.
Tercatat total uang tebusan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa 28 Februari 2017 sebesar Rp112 triliun. Adapun total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan? mencapai Rp4.414 triliun. SPH itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp3.255 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.017 triliun, dan repatriasi Rp145 triliun.
Ketua Umum Apindo?Hariyadi Sukamdani mengataka, dengan catatan itu, Indonesia jadi salah satu negara terbaik dalam laksanakan program Tax Amnesty. Keberhasilan ini meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan Pemerintah dalam menjalankan kegiatan eko.
"Kami ingatkan lagi manfaat Tax Amnesty yaitu uang tebusan rendah; hindari denda pajak besar; ?kerahasiaan data yang dijamin UU. Data kekayaan di dalam negeri dan di luar negeri juga akan terbuka tahun depan (melalui kerja sama AEoI)," ujar Hariyadi dalam Farewell Amnesti Pajak di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Meski demikian Apindo, tambahnya, selalu imbau aparat pajak dengan sejauh mungkin menghindari multiinterpretasi pemungutan pajak yang sering terjadi di lapangan, persoalan di lapangan, pemberian surat keterangan bebas wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty.
"Dalam pelaksanaanya WP masih hadapi kendala teknis, permasalahan penjelasan uji harta tambahan yang diikutkan dalam Tax Amnesty. kami harap permasalahan teknis ini bisa diselesaikan oleh DJP," tuturnya.
Setelah berakhirnya periode Tax Amnesty, dia harap pemerintah akan melanjutkan dengan amandemen UU PPh, UU PPN, UU Pengadilan pajak. "Kami harap dengan perbaikan sistem perpajakan sehingga meminimalisir sengketa pajak. Kami harap penurunan PPh untuk dorong daya saing. Penurunan tarif PPh juga sedang dibahas di negara lain, misal AS dari 35% menjadi 15-20%," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil