Pengemudi taksi online (daring) harus bersiap kemungkinan diblokir aksesnya untuk beroperasi apabila melanggar peraturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2/3/2017) mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penegakan hukum tersebut.
"Apabila perusahaan taksi 'online' (daring) ini memperbolehkan beroperasi, tetapi pengemudi ini belum memenuhi perizinan, maka akan kita laporkan ke Kemenkominfo untuk menginformasikan ke perusahaan taksi 'online' untuk mencabut akses si pengemudi itu," katanya.
Pudji mengatakan pihaknya mewajibkan seluruh badan hukum taksi daring, yaitu koperasi untuk memberikan akses berupa "dashboard" kepada Kemenhub agar bisa melakukan pengawasan.
Dalam PM 32/2016 tersebut, sanksi awal yaitu berupa teguran, apabila pengemudi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka dalam waktu 2x24 jam, aksesnya akan dicabut oleh perusahaan aplikasi atas dasar perintah dari Kemenkominfo menurut laporan Kemenhub.
"Waktu pemblokiran itu tergantung kepada pengemudi, kalau memperbaiki dengan cepat, maka akan dberikan lagi, karena itu perusaan aplikasi ini jangan macam-macam, karena apabila diblokir satu jam saja, sudah berapa pelanggan yang hilang," katanya.
Pudji mengatakan saat ini akan dilakukan uji publik revisi PM 32/2016 yang kedua dan pada 1 April 2017 seluruh taksi daring harus mematuhi peraturan setelah dalam waktu enam bulan tidak dilakukan penegakan hukum karena diberikan perpanjangan waktu.
"April sudah mulai berlaku penindakan hukum, ini kan sudah diberi waktu untuk sosialisasi enam bulan," katanya.
Ditemui terpisah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai seharusnya hukum tetap ditegakkan, meskipun masih dalam proses revisi.?
"Selagi revisi jalan, peraturan PM 32 tetap ditegakkan, seperti di Singapura, perusahaan aplikasi hanya boleh merekrut kendaraan yang punya izin," katanya.?
Terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kemudian, kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.? (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: