Anggota Komisi XI DPR-RI Ferry Kase mengimbau masyarakat di Nusa Tenggara Timur untuk berhati-hati terhadap berbagai investasi bodong yang masuk ke daerah tersebut.
"Hati-hati dengan lembaga keuangan yang muncul di NTT. Menurut saya masyarakat perlu menggunakan lembaga-lembaga keuangan yang sah, agar tidak mudah ditipu atau dibohongi," katanya kepada Antara di Kupang, Sabtu (4/3/2017).
Hal ini disampaikannya usai menjadi pembicara dalam kegiatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar di Kupang, dengan menghadirkan sejumlah mahasiswa serta masyarakat di Kota Kupang.
Ia menilai di NTT ini ada banyak lembaga-lembaga keuangan yang memang sudah sah, dan diawasi secara ketat oleh negara.
Bahkan, menurutnya, DPR khususnya komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan juga mengawasi secara ketat lembaga-lembaga keuangan negara yang memang sudah masuk dalam daftar lembaga keuangan resmi.
"Ada banyak lembaga-lembaga keuangan seperti bank-bank resmi yang sudah berproses dengan baik, seperti BNI, Mandiri, BRI serta Bank-Bank lain yang memang bisa dijadikan tujuan berinvestasi jika masyarakat ingin berinvestasi," tambahnya.
Ia mengakui saat ini banyak sekali lembaga-lembaga keuangan yang tidak resmi, yang muncul dengan menawarkan berbagai pinjaman dengan bunga yang besar.
"Hal ini bisa saja menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang tidak mengenal dengan baik bank yang resmi," katanya.
Menurutnya keberadaan OJK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan kepada perbankan hendaknya dimanfaatkan keberadaannya jika ditemukan adanya permasalahan yang berkaitan dengan masalah investasi bodong.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan NTT Winter Marbun yang menyebutkan beberapa ciri-ciri investasi bodong.
"Investasi bodong itu memiliki ciri-ciri dengan bunga yang tinggi, seperti perbulan 5 persen. Selain itu juga operator investasi mencari dan menawarkan nasabah hingga mendatangi rumah-rumah. Padahal kalau inevestasi resmi itu seharusnya tidak seperti itu, hanya ada di kantor," ujarnya.
Masyarakat juga, menurutnya, harus minta untuk diberikan kejelasan izinnya, tentang PT tersebut, sudah punya hak untuk pemasaran atau belum, karena biasanya untuk investasi tenaga yang menjalankan itu harus memiliki sertifikasi.
"Tapi bila ada kecurigaan langsung saja lapor ke OJK dengan menghubungi nomor telepon 0380 1500655," demikian Winter Marbun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman