Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyerahkan perubahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (21/3/2017).
Sandiaga ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta bersama dengan calon gubernur Anies Baswedan dan tim sukses pasangan calon tersebut, Adnan Pandu Praja, mantan Wakil Ketua KPK.
"Kami didampingi Pak Pandu ke KPK untuk melaporkan LHKPN terbaru dari Bang Sandi, saya tidak, Bang Sandi yang melaporkan baru, karena di laporan Bang Sandi sebelumnya itu ada perubahan," kata Anies di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada pelaporan 29 September 2016, kepada KPK, Sandiaga melaporkan nilai harta kekayaannya Rp3,856 triliun dan 10,35 juta dolar AS. Sementara harta Anies menurut laporan pada 20 September 2016 mencapai Rp7,3 miliar dan 8.893 dolar AS.
"Terkait naiknya dari nilai surat-surat berharga yang kebetulan kami catatkan sebagai investasi yang sudah dilakukan saat saya memulai usaha, kedua pengeluaran dana kampanye tiga bulan sampai 31 Desember 2016 kemarin. Jumlahnya biar teman-teman di KPK dan KPUD yang memberitahukan," kata Sandiaga.
Ia menyatakan tidak ada harta yang ia sembunyikan.
"Saya, dengan saran dari Pak Pandu agar terus mengedepankan transparansi,?full disclosure,?nothing to hide?dari kami, kami menyerahkan laporan ini ke Pak Cahya sebagai direktur LHKPN," ungkap Sandiaga.
Meski enggan mengungkap nilai hartanya, Sandiaga mengaku ada sekitar Rp60 miliar yang berkurang untuk dana kampanye.
"Sudah diumumkan, diaudit, dan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian, dana kampanye yang dikeluarkan Rp60 miliar lebih dana dari kami berdua, Rp60 miliar ya itu sebagian tercatat di LHKPN, tapi jumlahnya nanti kami akan berkoordinasi dengan KPK dan KPUD," tambah Sandiaga.
Pelaporan LHKPN antara lain diatur dengan Undang-Undang (UU) No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; serta UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu ada Keputusan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para penyelenggara negara wajib: (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; (3) Mengumumkan harta kekayaannya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil