Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Riau-Kepri Raih Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp2,04 Triliun

        Riau-Kepri Raih Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp2,04 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Pekanbaru -

        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau berhasil meraih uang tebusan Rp2,04 triliun dari program amnesti pajak periode Juli 2016 hingga 21 Maret 2017 di wilayah setempat.

        "Tebusan ini diperoleh dari 35.986 Wajib Pajak (WP) di Riau dan Kepulauan Riau yang mengikuti amnesti," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau Jatnika di Pekanbaru, Rabu (22/3/2017).

        Jatnika mengemukan menjelang akhir periode III amnesti pajak jumlah yang ikut semakin meningkat di wilayah setempat.

        "Mari masih ada sisa waktu 10 hari lagi," ajaknya.

        Menurut Jatnika dari tiga periode program amnesti pajak yang dilakukan DJP Riau - Kepri berhasil dicatat besaran harta yang sudah dideklarasikan baik yang ada di dalam negeri maupun luar sebesar Rp101 triliun.

        "Saya ucapkan terimakasih kepada WP yang sudah membayarkan dan mengikuti amnesti pajak ini, serta semua pihak yang telah menyukseskan program tersebut," kata dia.

        Jatnika merinci jika dipilah per wilayah, jumlah WP asal Riau yang sudah ikut amnesti pajak ada 16.354 WP. Dengan uang tebusan Rp947 miliar, dan harta yang dideklarasikan sebesar Rp46 triliun.

        Sementara untuk Kepri ada 19.632 WP yang sudah ikut amnesti pajak dengan uang tebusan Rp1,09 triliun dan besaran harta yang dideklarasikan Rp55 triliun.

        "Bagi WP yang telah mengikuti program amnesti diingatkan jangan lupa memenuhi pelaporan SPT Tahunan dan PPh dengan benar dan jelas mulai 2016 serta melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh," katanya.

        Buat yang belum ikut amnesti pajak diingatkannya lagi masih ada kesempatan segera memanfaatkan waktu hingga batas akhir 31 Maret 2017.

        "Setelah itu berlalu tidak ada lagi amnesti pajak lain, atau apapun namanya termasuk perpanjangan," tegasnya.

        Ia mengemukakan pajak yang diterima atau dibayarkan masyarakat selama ini sangat bermanfaat bagi pembangunan. Apalagi program amnesti pajak yang digelontorkan pemerintah berujuan untuk menggerakkan investasi.

        Uang tebusan sebagai penerimaan negara akan memperkuat APBN serta informasi deklarasi harga sebagai perluasan basis data pajak yang lebih valid. (Ant)

        Ia menambahkan setelah program amnesti pajak usai, maka pihaknya akan melanjutkan dengan penegakan hukum bagi mereka yang tidak ikut aturan pemerintah ini.

        Menurutnya jika petugas pajak nantinya menemukan WP tidak ikut amnesti tetapi memiliki harta yang belum dilapor dalam SPT maka harta itu dianggap sebagai penghasilan saat ini dan dikenakan pajak sesuai dengan tarif serta sanksi berlaku.

        "Bagi yang mencoba menyembunyikan harta kekayaannya dari petugas pajak kedepan akan bisa ketahuan dan dilacak setelah adanya era transparansi data dan disusunnya rancangan peraturan keterbukaan informasi serta perubahan UU perbankan terkait pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: