PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI). Hal tersebut dilakukan karena perseroan melakukan penghentian produksi keramik.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan mengatakan bahwa suspensi ini dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. "Penghentian sementara saham IKAI tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasar informasi dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham IKAI," ujarnya, di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Ia pun saat ini tengah menelaah lebih lanjut terkait hal tersebut kepada perseroan. "Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tukasnya. Sekadar informasi, saat ini harga saham perseroan berada di level Rp73 per saham. Harga saham perseroan tidak mengalami perubahan dari penutupan di hari kemarin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait: