Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sah, DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji Rp34,9 Juta

        Sah, DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji Rp34,9 Juta Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati komponen "direct cost" untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2017 rata-rata per jemaah sebesar Rp34.890.312.

        "Kesepakatan antara Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama disepakati dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Thaher, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

        Menurut Ali Thaher, dari BPIH rata-rata Rp34.890.312 tersebut, riciannya adalah pertama, harga rata-rata komponen penerbangan meliputi tiket, airport tax, dan passenger service charge sebesar Rp26.143.812, yang dibayar langsung oleh jemaah haji.

        Kedua, harga rata-rata pemondokan Makkah sebesar SAR (Saudi Arabia Real) 4.375, dengan rincian SAR3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR950 dibayar oleh jemaah haji (direct cost) yang setara dengan Rp3.391.500.

        Ketiga, besaran living allowance sebesar SAR1500 atau setara Rp5.355.000 yang diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang Arab Saudi Real.

        Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya, terutama adanya kenaikan kuota haji sebesar 31.4 persen, dari sebanyak 155.200 jemaah dan pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah, dari total kuota nasional sebanyak 221.000 jemaah.

        Menurut Ali, Komisi VIII DPR RI juga telah menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017.

        Pertama, komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat pasal 21 ayat 1 Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.

        Kedua, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).

        Ketiga, nilai kurs SAR sebesar SAR 1 = Rp3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

        "Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah," katanya.

        Keempat, BPIH petugas Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak mendapat dukungan pembiayaan dari dana optimalisasi.

        Kelima, harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya "safe guarding".

        Keenam, kuota jemaah haji regular sebanyak 204.000 jemaah dan kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3.500 orang.

        Ketujuh, peningkatan kualitas pelayanan bus antar-kota, bus shawalat dan bus menuju Armina dan ke delapan optimalisasi peningkatan pelayanan Siskohat untuk mempermudah penyelesaian dokumen jemaah haji (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: