Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laode Tegaskan Kejahatan Korporasi Jadi Perhatian KPK

        Laode Tegaskan Kejahatan Korporasi Jadi Perhatian KPK Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan tindak pidana atau kejahatan yang melibatkan korporasi tidak luput dari perhatian komisi anti-rasuah. Kendati tengah menangani kasus-kasus besar, seperti dugaan korupsi tender proyek E-KTP, pihaknya tidak lupa dengan kejahatan yang melibatkan korporasi.

        Laode menegaskan KPK berkomitmen untuk memberantas seluruh kejahatan, khususnya kasus korupsi di Tanah Air.

        "Iya, tindak pidana korporasi itu akan menjadi salah satu bagian dari perhatian KPK," kata Laode seusai menghadiri Dialog Publik Kontroversi Revisi Undang-Undang KPK di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,?Jumat (24/3/2017).

        Laode mengaku pihaknya tengah menangani beberapa kejahatan yang berkaitan dengan korporasi. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan. Disinggung adanya koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ihwal praktik kartel Yamaha dan Honda, Laode enggan berkomentar.

        "Ada beberapa kasus yang kami tangani. Tapi, saya tidak bisa bicara kasus dulu ya," tutur dia.

        Menurut Laode, KPK memiliki kewenangan untuk mengusut kejahatan korupsi yang melibatkan korporasi. Toh, hal tersebut memang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

        "Kami akan mengupayakan bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, tindak pidana korporasi itu bisa ditangani oleh KPK," ucap dia.

        Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, mengungkapkan untuk menjerat korporasi, pihaknya akan menerapkan Peraturan Mahkamah Agung alias Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Regulasi itu berisi pedoman yang jelas dan tegas bagi penegak hukum dalam penanganan kejahatan korporasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: