Anggota Badan Legislasi DPR RI Mukhammad Misbakhun mengingatkan Kementerian Kominfo agar benar-benar memperhatikan rencana Pemerintah yang akan menutup layanan streaming yakni Live.me dan Bigo Live.
"Karena layanan tersebut dinilai dapat memberikan daya rusak tatanan dan konstruksi sosial budaya Indonesia. Kalau perlu tayangan tersebut diblokir secara permanen," kata Mukhammad Misbakhun di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Pada rapat Badan Legislasi DPR RI soal revisi UU Penyiaran, Misbakhun mengkritik keras layanan streaming maupun siaran Live.me dan Bigo Live yang dinilai memberikan daya rusak tatanan dan konstruksi sosial budaya Indonesia.
Menurut dia, Kementerian Kominfo sebagai pemegang otoritas Pemerintah agar benar-benar memperhatikan dampaknya yang memberikan daya rusak kepada budaya Indonesia.
"Saya mendukung keseriusan Pemerintah untuk menutup tayangan tersebut sekaligus menata regulasi yang sesuai dengan nilai budaya Indonesia," katanya.
Misbakhun juga mempertanyakan manfaat tayangan Live.me dan Bigo Live bagi Indonesia, yang secara ekonomi Indonesia tidak mendapatkan apa-apa.
Dia menegaskan, karena pajak tidak diterima negara.
"Layanan Live.me dan Bigo Live juga tidak ada misi edukasi.
Karena tidak ada unsur edukasi dan negara tidak menerima pajak, lebih baik diblokir saja," katanya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan Kementerian Kominfo agar menjalankan prinsip Trisakti dan visi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, sesuai konstitusi dan semangat Pancasila.
"Inilah yang dapat saya sampaikan terkait revisi UU Penyiaran," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memblokir Domain Name System (DNS) Bigo Live sejak Desember 2016.
Pada Desember 2016, Plt. Kabiro Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengungkapkan, pemblokiran berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kominfo, kata dia, juga terus mengamati adanya dugaan konten dewasa yang terdapat di Bigo Live tersebut.
Kemudian, pada 13 Januari 2017, Kominfo membuka layanan streaming dan siaran Bigo Live telah dibuka blokirnya.
Kominfo menjelaskan, langkah buka blokir itu dilakukan mengingat Bigo Live telah menjalankan persyaratan yang ditentukan Kominfo. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto