Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi V DPR Setuju Kemenhub Revisi UU Atur Transportasi Online

        Komisi V DPR Setuju Kemenhub Revisi UU Atur Transportasi Online Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi V DPR RI tak keberatan dengan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menangani persoalan maraknya kendaraan roda dua dan empat menjadi alat transportasi umum via online.

        ?Kami sepakat bila memungkinkan kalau dianggap perlu kita melakukan revisi UU No. 22 tahun 2009 untuk kita mengatur hal yang berkaitan dengan kendaraan roda dua,? kata Ketua Komisi V DPR, Fary Djamy Francis di Gedung DPR, Selasa (4/4/2017).

        Politikus Partai Gerindra ini menambahkan meskipun pihaknya tidak keberatan, tetapi Kemenhub diminta melakukan kajian secara matang. Dia juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah mengeluarkan aturan terkait transportasi online.

        ?Kewenangan pengaturan menyangkut roda dua itu juga diberikan kepada pemerintah daerah, dan ini sudah dilakukan juga oleh beberapa kepala daerah di Bogor dan Depok. Secara jangka pendek, kita sepakat untuk memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur,? ujarnya.

        Ditambahkan, Komisi V DPR juga memahami langkah Kemenhub merevisi secara terbatas Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang sudah mulai berlaku tanggal 1 April 2017.

        "Kita sudah dengar dilakukan inplementasi 1 April, tetapi bagaimana fungsi pengawasannya? Seperti apa bentuknya? Hal itu menjadi pertanyaan kami di komisi V," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Bagikan Artikel: