Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung masih membahas peraturan walikota (perwal) guna melaksanakan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang berubah menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan bahwa hingga kini Pemkot Bandung belum memutuskan untuk mengeluarkan perwal guna melaksanakan revisi permenhub tersebut.
"Pemkot masih membahas dengan Dishub, belum bisa memutuskan perwal taksi online dikeluarkan atau tidak," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (14/4/2017).
Oded menjelaskan permasalahan transportasi melibatkan beberapa lintas daerah seperti Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan transportasi online dari beberapa wilayah tersebut masuk ke Kota Bandung.
Pemkot Bandung hingga kini belum menerapkan peraturan yang mengatur tentang taksi online sebab masih menunggu keputusan peraturan guberbur (pergub).
"Karena urusan taksi ini dan angkot ada lintas Bandung Raya. Tentu Pemprov Jabar harus hadir," ujarnya.
Dia berharap, apapun seluruh moda transportasi baik konvensional dan online dapat mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh Kemenhub.
"Semua pihak harus mengikuti peraturan yang ada karena kita tak bisa menolak kemajuan teknologi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: