Misbakhun Ingatkan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian Nasional
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengimbau Pemerintah melalui Kementerian Keuangan agar memasukkan visi Presiden Joko Widodo tentang Nawacita dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
"Tujuan memasukkan visi Nawacita ini demi menegakkan kedaulatan nasional dalam berbagai sektor termasuk di perasuransian," kata Mukhammad Misbakhun pada rapat kerja antara Komisi XI dan Kementerian Keuangan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Menurut Misbakhun, dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mengamanahkan pembatasan kepemilikan asing atas saham di perusahaan asuransi nasional sampai maksimal 80 persen. Namun, politisi Partai Golkar ini juga mengingat Kementerian Keuangan yang sedang menyusun RPP Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian, agar bersikap hati-hati dan mengkonsultasikannya dengan DPR RI.
"Kita harus hati-hati dalam membuat keputusan ini, walaupun Pemerintah belum menentukan akan memberikan berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kita hati-hati," kata Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, saat ini situasi perekonomian global belum stabil, sehingga Pemerintah sudah semestinya meminimalisir potensi risiko agar tidak terbebani ketika ada perusahaan asuransi yang bermasalah.?"Kita harus dapat melihat risiko pada kasus AJB Bumiputera yang saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan," ujar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu.
Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu mencontohkan India yang bisa menjadi role model dengan menerapkan porsi 49 persen berbanding 51 persen dalam kepemilikan saham asuransi. Merujuk India, kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibatasi maksimal di angka 51 persen. Misbakhun mengingatkan, pentingnya menjaga kedaulatan negara dari sektor regulasi. Apalagi, kata dia, Pemerintahan saat ini sedang gigih berupaya mewujudkan cita-cita Trisakti, terutama mandiri di bidang ekonomi dan berdaulat di bidang politik.
"Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80 persen dengan melindungi kepentingan nasional, agar hati-hati," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: