Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tengggara (Sultra) mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga yang telat membayar pajak selama ini. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan kebijakan itu hanya berlaku selama pameran Kendari Expo berlangsung yakni 25 April sampai 9 Mei 2017.
"Warga yang datang melakukan pembayaran PBB dan selama ini telah menunggak maka khusus dendanya dibebaskan. Hanya bayar pokok PBB saja," kata Umar di Kendari, Selasa (24/4/2017).
Ia mengatakan, upaya itu dilakukan guna mendorong kesadaran warga yang selama ini belum bayar PBB karena takut bayar denda maka saat ini dibebaskan.
"Untuk itu kami berharap warga manfaatkan momentum ini untuk segera melunasi PBB nya," katanya.
Nahwa juga mengatakan, selama pelaksanaan Kendari Expo pihaknya juga melayani pembayaran PBB di Stand pameran yang berada di Taman Kota Kendari. "Kami selalu berusaha memberikan kemudahan bagi warga untuk membayar PBB termasuk melayani di stand pameran ini," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: