Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengimbau pers Indonesia dalan menjalankan profesi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerintah Indonesia menghargai profesi kewartawanan dipandang sebagai elemen yang mendorong penyelenggaran pembangunan dan demokrasi, kata Menkoinfo Rudiantara di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman wartawan Indonesia dalam menjalankan profesi, tanpa Peraturan Pemerintah sebagaimana lazimanya undang undang lainnya.
"Ini bukti pemerintah mendukung penuh kebebasan pers di Indonesia. Silahkan pers berkreativitas dengan tetap menjunjung tinggi asas wartawan berkepribadian baik," kata Menkoinfo kepada wartawan pada forum peringatan kebebasan pers dunia.
Ia mengharapkan organisasi kewartawanan dan Dewan Pers mendorong peningkatan semangat cinta NKRI kalangan wartawan sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.
Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo mengatakan insan pers mutlak bertanggungg jawab kepada publik.
"Kebebasan pers di Tanah Air sudah cukup menjamin dibandingkan dengan sejumlah negara di dunia," ujar Ketua Dewan Pers.
Dewan Pers mengharapkan perusahaan pers memprioritaskan peningkatan kapasitas wartawan sehingga karya-karyanya memenuhi harapan publik. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil