Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Standchart Indonesia Gandeng MPM Finance Layani SKN BI G2

        Standchart Indonesia Gandeng MPM Finance Layani SKN BI G2 Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Standard Chartered Bank Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Mitra Pinashtika Mustika Finance (MPM Finance) untuk memanfaatkan layanan penagihan reguler melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKN BI) Generasi II. SKN BI sendir merupakan sistem transfer dana elektronik hasil inisiatif Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan klring kredit.

        Chief Executive Officer Standard Chartered Bank Indonesia Rino Donosepoetro mengatakan perseroan merupakan salah satu dari 10 lembaga perbankan yang menyediakan fitur ini.

        "Kami membantu klien termasuk berbagai institusi keuangan, klien-klien dari sektor publik dan organisasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan perbankan mereka dalam hal perdagangan, investasi, maupun pengembangan bisnis," katanya usai penandatanganan kerja sama di Jakrta, Selasa (2/5/2017).

        Lebih lanjut, dirinya mengatakan kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk senantiasa mendukung program pemerintah, khususnya dalam menyediakan layanan perbankan yang mudah dan terintegrasi.

        Country Head of Transaction Banking Standard Charered Bank Indonesia Michael Sugirin mengatakan dengan fitur ini, bank dimudahkan menagih pembayaran ke nasabah tanpa harus menjadi bank tertagih. Melalui kerja sama ini, StandChart menyediakan platform elektronik terintegrasi untuk mempercepat proses penagihan dengan biaya yang lebih efisien bagi MPM Finance.

        Di tempat yang sama Direktur Utama MPM Finance Johny Kandano menambahkan kerja sama ini akan mendorong pelayanan dan kemudahan juga kenyamanan konsumen MPM Finance dalam pembayaran angsuran.

        "Melalui infrastruktur ini perusahaan dimudahkan untuk menagih pembayaran dari nasabah atau klien," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Gito Adiputro Wiratno
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: