Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        JK Minta Aksi 505 Tidak Perlu Dilakukan, Ahok Sudah Ditangani

        JK Minta Aksi 505 Tidak Perlu Dilakukan, Ahok Sudah Ditangani Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai masyarakat tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan pada 5 Mei 2017 atau "Aksi 505" yang diklaim untuk mengawal sidang vonis penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena kasusnya sudah di tangan pengadilan.

        "Kalau urusan perlu tidak perlu, pemerintah menganggap tidak perlu lagi, kan pengadilan urusannya itu, tapi sulit juga kita batasi seperti itu akibat ada di undang-undang," kata Wapres usai membuka acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Rabu (3/55/2017).

        Undang-undang yang dimaksud Wapres adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sehingga apabila ada masyarakat yang ingin melakukan aksi 505 maka itu hak mereka.

        Aksi massa 505 itu direncanakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang diklaim untuk mengawal sidang pembacaan vonis kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituduh menyinggung Surat Al Maidah pada 9 Mei 2017.

        "Ya, bagi pemerintah tentu menganggapnya tidak perlu, cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu, dan ini bagian daripada kebebasan dalam demokrasi," kata JK.

        Meskipun demikian, Wapres menggarisbawahi bahwa penyelenggara, yakni GNPF-MUI, harus menaati peraturan yang berlaku dan mengikuti arahan dari pihak keamanan.

        "Jadi, silakan saja, tetapi ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya harus juga dibatasi, gaduhnya tidak boleh, dan kalau melanggar keamanan, ditangkap," kata dia.

        Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei 2017.

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: