Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida berharap setelah sosialisasi masyarakat bisa paham dan tidak berpikiran negatif.
"?Jadi sudah dikeluarkan secara sah itu tujuannya juga perlu dipahami masyarakat kemudian ada sosialisasi juga yang perlu dilakukan," katanya di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Menurutnya, ?setelah peraturan tersebut dijalankan, bisa saja OJK akan mengikuti membuat aturan karena pada dasarnya Perppu itu menyangkut ke sektor keuangan.
"Menyangkut sekali Perppu itu ke sektor jasa keuangan, perbankan, pasar modal, dan juga industri keuangan nonbank sehingga tentunya ini perlu bagi OJK untuk terus menyosialisasikan," pungkas Nurhaida.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: