Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardjojo memastikan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, tidak akan menggerus Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan. Toh, penerbitan regulasi teranyar tersebut sudah melalui kajian mendalam.?
"Terkait pengaruhnya terhadap DPK, saya kira tidak. Kan sudah dilakukan kajian. Intinya, kalau semuanya dijalankan dengan baik, maka itu (penerapan Perppu 1/2017) menjadi sesuatu yang tidak berdampak terhadap DPK," kata Agus, di Makassar, belum lama ini.?
Menurut Agus, terdapat tiga poin penting untuk memastikan penerapan Perppu 1/2017 tidak disalahgunakan atau merugikan nasabah. Pertama, kesetaraan bagi semua negara untuk menjalankan kebijakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). Kedua, peraturan turunan berupa Permenkeu yang dijalankan dengan tata kelola yang baik. Ketiga alias terakhir yakni komunikasi dengan pemerintah agar dalam penerapannya Perppu itu bisa dipahami oleh seluruh pihak.?
Agus sendiri menegaskan BI tidak akan menerbitkan aturan turunan pasca-penerbitan Perppu 1/2017. Regulasi teknis pelaksanaan dari Perppu 1/2017 sebatas dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Bersama Kemenkeu, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi pasca-penerbitan Perppu 1/2017. Hasilnya, seluruh standar operasional prosedur atau SOP atas Perppu tentang akses informasi keuangan akan dituangkan dalam Permenkeu yang digodok secara cermat.?
Sebelumnya, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah meyakinkan publik bahwa DPK tetap stabil meski Perppu 1/2017 sudah berjalan. DPK diyakini dalam kondisi aman dan tidak tergerus oleh keterbukaan data dan informasi nasabah perbankan tersebut. Terlebih, keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan sebenarnya sudah berlangsung selama ini, meski dengan skema berbeda.
Perppu No 1 Tahun 2017 diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei lalu. Dengan Perppu itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain tanpa seizin Menteri Keuangan dan BI karena Perppu menganulir pasal tersebut.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil