Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap WTP

        KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap WTP Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kemarin KPK menangkap tangan sejumlah pejabat atas kasus suap. Hari ini, KPK menetapkan para pejabat itu sebagai tersangka.?

        "Setelah memeriksa 1x24 jam dan gelar perkara siang tadi, disimpulkan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes pada 2016. KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

        Selain Syarif, konferensi pers dihadiri Ketua KPK, Agus Rahardjo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Moermahadi Djanegara, dan Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar.

        "Empat tersangka itu adalah SUG selaku irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon III Kemendes PDTT, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK," kata Syarif.

        Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot. Sedangkan sebagai penerima Rochmadi dan Ali.

        KPK menangkap tangan mereka berempat, Jumat malam (26/5), di Gedung BPK dan Kementerian Desa PDTT.

        "Sebagai latar belakangnya, pada Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas laporan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016," kata Syarif.?

        Dalam rangka memperoleh opini WTP, Sugito melakukan pendekatan ke pihak auditor BPK. "Kode uang yang disepakati?PERHATIAN, kemudian terkait untuk WTP di Kemendes PDTT pada 2016," kata Syarif.

        Total komitmen yang dijanjikan Rp240 juta. Uang Rp200 juta sudah diberikan pada Mei awal sedangkan pada OTT ditemukan sisa uang yaitu Rp40 juta di kantor Rochmadi.

        "Dalam proses OTT selain diamankan uang Rp40 juta yang diduga diserahkan ALS dan juga ditemukan Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat ditemukan di brankas di ruang RS. Uang ini masih KPK pelajari apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya ditentukan kemudian," kata Syarif.

        Editor:?Ade Marboen

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: