Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Baru Lima Fraksi Setor Nama Pansus KPK, Apa Kata Pimpinan DPR?

        Baru Lima Fraksi Setor Nama Pansus KPK, Apa Kata Pimpinan DPR? Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan setelah lima fraksi mengirimkan nama anggotanya masuk dalam Panitia Khusus Hak Angket KPK, maka Pimpinan DPR hanya memfasilitasi sikap akhir fraksi terkait Pansus tersebut.

        "Pimpinan DPR sudah tidak dalam ranah sah atau tidak pembentukan Pansus Angket tersebut namun memfasilitasi sikap akhir fraksi-fraksi," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

        Dia menjelaskan ketika Rapat Paripurna DPR pada Selasa (30/5) hanya lima fraksi yang mengirimkan nama, maka fraksi-fraksi yang belum ditunggu sikap akhirnya. Taufik mengingatkan fraksi-fraksi yang belum menyerahkan nama, hanya memiliki waktu 60 hari untuk memasukkan nama anggotanya dalam Pansus Hak Angket.

        "Kalau fraksi-fraksi lain masih menunggu ya boleh saja, namun ada batas waktunya yaitu 60 hari sejak Pansus dibentuk yaitu hari ini," ujarnya.

        Politisi PAN itu enggan mengomentari soal legitimasi pembentukan Pansus itu yang hanya diisi lima fraksi karena dirinya menunggu sikap akhir fraksi sisanya hingga batas waktu yang telah ditentukan perundang-undangan.

        Namun dia mengingatkan hasil akhir Pansus itu ada di Rapat Paripurna yang membahas rekomendasi Pansus Hak Angket KPK sehingga prosesnya masih panjang, "Hasil Pansus tidak langsung sah karena harus dibawa ke Rapat Paripurna DPR dahulu kalau disetujui bisa mengajukan hak menyatakan pendapat kalau tidak ya gugur," katanya.

        Di sisi lain menurut dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR masih melakukan kajian terkait legitimasi pembentukan Pansus Hak Angket namun hal itu bukan berarti fraksi-fraksi tidak boleh mengirimkan nama masuk Pansus tersebut.

        Sebelumnya, lima fraksi di DPR secara resmi mengirimkan anggotanya untuk masuk sebagai anggota Panitia Khusus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi, dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (30/5) "Berdasarkan penayangan yang ada, lima fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya dan berdasarkan rapat pengganti Bamus kemarin," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa.

        Kelima fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PPP. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: