Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Siapkan Rp4,4 Triliun Uang NKRI di Jember

        BI Siapkan Rp4,4 Triliun Uang NKRI di Jember Kredit Foto: Antara/Seno
        Warta Ekonomi, Jember -

        Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jember, Jawa Timur menyiapkan uang pecahan baru sebanyak Rp4,4 triliun uang NKRI tahun emisi 2016 untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang selama Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

        "Permintaan pecahan uang Rupiah untuk kebutuhan Lebaran tahun ini diprediksi meningkat dibandingkan tahun lalu, sehingga kami menyiapkan uang NKRI tahun emisi 2016 sebesar Rp4,4 triliun untuk wilayah kerja Bank Indonesia Jember," kata Deputi Kepala Perwakilan BI Jember Ferry Tumpal D. Saribu di Kantor BI setempat, Rabu (31/5/2017).

        Menurut dia, total uang rupiah yang disiapkan untuk kebutuhan Lebaran 2017 senilai Rp4,4 triliun itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di lima kabupaten yang meliputi Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.

        "Tahun lalu, jumlah uang pecahan yang disiapkan sebanyak Rp3,8 triliun, sedangkan tahun ini disiapkan sebanyak Rp4,4 triliun, sehingga kenaikannya 17 persen atau sekitar Rp683 miliar," tuturnya.

        Ia mengatakan permintaan uang pecahan baru yang meningkat disebabkan beberapa faktor di antaranya meningkatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja Bank Indonesia Jember yang melampaui pertumbuhan nasional.

        "Peningkatan jumlah investasi di daerah juga menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan kebutuhan uang tunai sebagai modal usahanya," katanya.

        Ia menjelaskan masyarakat bisa melakukan penukaran uang pecahan baru tersebut di bank-bank umum atau di kas- kas keliling yang telah disiapkan Bank Indonesia Jember di beberapa titik.

        "BI Jember juga mengirimkan uang pecahan baru yang berada di kas titipan yang dikelola oleh Bank Jatim di Kabupaten Banyuwangi, sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan uang pecahan baru tersebut," ujarnya.

        Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Bab VI Penukaran Rupiah, pasal 22 Ayat (4) ditegaskan bahwa "Penukaran Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

        "Untuk lebih mengoptimalkan pelayanan penukaran uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran, maka penukaran juga dapat dilakukan di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat di wilayah kerja Kantor Perwakilan BI Jember kepada seluruh masyarakat, sehingga tidak hanya terbatas pada nasabah saja," katanya. (CP/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: