Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Amartha Resmi Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

        Amartha Resmi Terdaftar dan Diawasi oleh OJK Kredit Foto: Amartha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Amartha salah satu penyelenggara layanan peer to peer (P2P) lending?kini resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan Nonbank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amartha terdaftar dengan nomor regristrasi S-2491/NB.111/2017 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

        Sebelum terdaftar di OJK, Amartha juga selalu aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menyusun POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016.

        CEO dan Founder Amartha Andi Taufan Garuda Putra mengatakan Amartha berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi. Ia mengklaim bahwa saat ini telah berhasil menjembatani lebih dari 34.000 pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10.000 investor terdaftar, dengan total dana yang didistribusikan hingga Rp87 miliar.

        "Kami berharap mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan konsumen baik dari sisi peminjam yaitu, para pelaku usaha kecil dan mikro serta para investor kami," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

        Andi Taufan menegaskan?Amartha hadir untuk dapat terus mendorong geliat usaha mikro dan UKM di Indonesia, sebagai pemacu roda perekonomian nasional.

        "Dengan misi untuk menghubungkan para pelaku usaha mikro unbanked yang memerlukan pemodalan usaha, Amartha berharap dapat mendorong lebih banyak kemajuan pelaku usaha mikro di Indonesia hingga terwujudnya ekonomi kerakyatan," ujarnya.

        Menilik pada Peraturan OJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Amartha telah memenuhi persayaratan dalam hal tata kelola sistem teknologi elektronik, mitigasi risiko, edukasi dan perlindungan pengguna layanan pinjam meminjam, transparansi dengan adanya sistem credit scoring, serta kualitas SDM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: