Pemprov Jabar Ancam Denda Rp15 Juta Bagi Warga yang Ngabuburit di Jalur Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia menyatakan warga yang menanti adzan Magrib menjelang berbuka puasa atau dikenal dengan istilah ngabuburit di jalur kereta api akan dikenai sanksi?pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus mengungkapkan??jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan Undang Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
?Pelaku yang melanggar? pasal 181 ayat (1) akan dikenai tindak pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,? katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (9/6/2017).
Menurutnya, dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api. Untuk itu, Joni menyampaikan bahwa tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan keselamatan.
?Sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,?paparnya.?
Joni melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan.
?Kami mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,?pungkasnya. ?(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: