Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto sebagai saksi pelapor dalam kasus kiriman pesan singkat SMS.
"Iya, diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam pesan singkat, di Jakarta, Rabu malam (14/6/2017).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 2,5 jam. "Diperiksa dari pukul 14.00 WIB - 16.30 WIB," katanya.
Menurut dia, ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Jaksa Yulianto sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pada Senin (12/6), Dirut PT MNC Hary Tanoesoedibyo diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus yang sama. Hary menegaskan bahwa tidak ada nada ancaman dalam isi pesan singkat yang pernah dikirimnya kepada Jaksa Yulianto.
"Itu SMS bukan ancaman. Hanya menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik," kata Hary. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: