Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sejak bulan Januari 2017 sampai sekarang telah mengungkap sembilan kasus tentang penyalahgunaan narkoba dan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari sembilan kasus penyalahgunaan narkoba, empat kasus sudah P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan lengkap ke Kejaksaan Negeri, dua kasus menyusul P21 pada minggu depan," kata Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, melalui Kasat Narkoba Iptu Hafzon, di Mukomuko, Jumat (17/6/2017).
Kepolisian resor setempat menargetkan pengungkapan sebanyak 10 kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun ini.
Ia mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu selama enam bulan ke depan untuk mencapai target mengungkap sebanyak 10 kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Dia mengatakan, sebenarnya institusinya sudah mempunyai target orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Ia menargetkan, penangkapan pelaku yang diduga terlibat kasus narkoba di daerah itu setelah lebaran tahun ini.
Menurutnya, personel kepolisian setempat selama bulan puasa ini akan tetap menjalankan tugasnya dan menangkap orang yang menyalahgunakan narkoba di daerah ini.
Dia menerangkan, selama tahun 2016 institusinya telah menangani sebanyak 13 kasus narkoba dan sudah menetapkan 15 orang tersangka atau melebihi dari target sebanyak lima kasus. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo