Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Jadi Wagub, Sandiaga Sudah Diperiksa Polisi

        Belum Jadi Wagub, Sandiaga Sudah Diperiksa Polisi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno kembali mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp8 miliar di Curug, Tangerang. Sandiaga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk pihak terlapor lainnya Andreas Tjahyadi pada Selasa (20/6) pukul 10.00 WIB. Namun Sandiaga tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena berbenturan dengan agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

        "Kami ingin memenuhi panggilan tersebut. Tapi sayangnya bersamaan dengan jadwal pertemuan di luar kota, yang sidah disusun sejak dua bulan lalu," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (19/6/2017).

        Ketika ditanya apakah kasus tersebut terkesan dipaksakan karena telah terjadi belasan tahun lalu Sandiaga hanya tersenyum. "Ini kejadian belasan tahun lalu. Saya tidak datang juga karena kuasa hukum juga sudah cuti," katanya.

        Namun Sandiaga memastikan akan memenuhi panggilan tersebut bila telah mendapat pendampingan dari pengacara. "Kami akan memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang baik," katanya. Andreas dan Sandiaga sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat. Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex.

        PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual. (ANT)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: