Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencatat masih ada sejumlah perusahaan ?di tujuh daerah di Jabar yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR). Padahal menurut aturan, THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker)?Jabar Ferry Sofwan mengatakan pihaknya menerima sekitar 15 laporan yang masuk terkait pembayaran THR yang berasal dari tujuh darah di Jabar, seperti Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi.
?Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan-BPPK Wilayah II mendapatkan laporan di beberapa wilayah terdapat 1 kasus pengaduan THR. Laporan itu masuk sleain ada yang datang langsung ke kantor kami juga ada yang melalui website Kementerian Tenaga Kerja,?paparnya kepada wartawan di Bandung, Kamis (22/6/2017).
Di Kota Bandung ada sekitar tujuh kasus, sedangkan Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cirebon masing-masing satu kasus.
?Jadi kalau jumlah keseluruhan dengan pengaduan THR di Kota Bandung hanya 15 kasus. Semuanya sudah diadakan penjajagan dan dipertemukan tetapi belum tuntas,?ungkapnya
Ferry menuturkan pihaknya lebih mengutamakan penindakan lebih lanjut baik berupa pengawasan dari staf Disnaker. Selain itu, dirinya meminta pemahaman dari para pekerja mengenai kondisi perusahaannya. ?
?Kami terus melakukan pengawasan ke berbagai perusahaan karena ada beberapa pengakuan dari pekerja jangankan THR upahnya saja yang bulan Juni belum dibayarkan. Juga pemahaman pekerja kepada situasi perusahaan,?ungkapnya.
Dari kasus yang ada, sebagian besar yang belum membayarkan THR adalah perusahaan kelas menengah dan kecil, seperti restoran, industri makanan, hotel, dan salon. Kemudian kaitannya dengan laporan haru Jumat dan Sabtu lalu, saat ini sudah diselesaikan.
"Sementara yang lain saat ini masih dalam proses penyelesaian,"ujarnya?
Ferry menegaskan ada dua kasus yang sudah bisa diselesaikan, yakni di Kota Bekasi dan Kota Bandung. Sedangkan ke tujuh kasus penunggakan pembayaran THR di Kota Bandung akan diselesaikan secepatnnya.
?Kaitannya dengan sanksi, setiap perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR para pekerja, akan didenda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan,?pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil