Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan dugaan sulitnya menukarkan uang rupiah terbaru tahun emisi 2016 di luar negeri. Agus mengatakan semestinya tidak ada penolakan penukaran uang rupiah tahun emisi 2016 karena peredaran uang rupiah baru tersebut sudah sesuai Undang-Undang Bank Indonesia dan UU Mata Uang.
"Kami belum pernah dengar laporan pihak money changer?(usaha penukaran valas) di luar negeri yang belum bisa terima uang rupiah emisi 2016," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Agus mengatakan seperti praktik pada umumnya jika ada pihak yang ingin menukarkan uang dengan mata uang rupiah maka dapat menggunakan jasa kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA/Money Changer) atau lembaga resmi lainnya seperti perbankan.
"Karena kalau BI mengeluarkan uang emisi 2016 itu sebagaimana diamanatkan oleh UU BI dan UU Mata uang. Kalau seandainya jika ada yang mau menukar uang, tentu mereka bisa ketemu dengan 'money changer' atau lembaga resmi lainnya yang ada di LN," kata dia.
Pernyataan Agus tersebut untuk menanggapi pemberitaan di sebuah media massa nasional pada Selasa (4/7/2017) malam yang menyebutkan bahwa uang rupiah baru ditolak untuk ditukarkan di Singapura, Hong Kong, dan Arab Saudi.
Media massa tersebut merujuk pada unggahan status sejumlah orang di media sosial. Berita tersebut juga pada hari ini dikutip di beberapa blog dan media sosial. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: