Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nur Alam Resmi Ditahan KPK, Pengacara: Tidak Ada Kerugian Negara

        Nur Alam Resmi Ditahan KPK, Pengacara: Tidak Ada Kerugian Negara Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014. Menanggapi itu, Ahmad Rifai salah satu kuasa hukum Nur Alam mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya itu memang merupakan kewenangan KPK.

        "Memang penahanan ini kan kewenangan KPK secara subjektif. KPK memang dalam KUHAP itu memiliki kewenangan untuk menahan seseorang apalagi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Ahmad di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

        Namun, ia mengingatkan jika tidak ada kerugian negara kemudian tidak ada pihak siapa pun yang dirugikan, semestinya itu akan menjadi bahan pertimbangan. "Sekali lagi bahwa ini adalah bentuk subjektivitas dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap seseorang. Tentu kami tidak bisa mengatakan itu sesuai atau tidak, yang jelas kewenangan subjektif ini lah yang dipakai KPK dalam melakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Rifai.

        Sebelumnya, KPK belum melakukan penahanan terhadap Nur Alam walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: