Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BNI Syariah Jalin Kerja Sama dengan Koperasi di Sulawesi

        BNI Syariah Jalin Kerja Sama dengan Koperasi di Sulawesi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT BNI Syariah baru saja melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan Koperasi pegawai negeri Melati Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan dan Koperasi Pegawai Negeri Al-Muawanah UIN Alaudin Makassar. Aksi ini dilakukan guna menjalin kerja sama terkait pemanfaatan tabungan perencanaan dan pembiayaan BNI Fleksi Umroh iB Hasanah.?

        Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo mengatakan tujuan dilakukannya kerja sama ini adalah untuk memberikan fasilitas bagi pegawai yang ingin melaksanakan ibadah Umroh ke Tanah Suci dengan cara yang Hasanah, sehingga dapat terencana dengan baik melalui produk dan layanan BNI Syariah.?

        ?Kami menyambut baik adanya acara ini, karena sejalan dengan visi BNI Syariah, yakni memberikan kemanfaatan bagi masyarakat khususnya untuk sektor koperasi. Hal ini sejalan dengan harapan BNI Syariah sebagai bank syariah yang modern, dinamis, dan universal serta menjadi Hasanah Banking Partner (Mitra yang Hasanah) untuk terus memajukan koperasi di Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis, (13/7/2017).

        Lebih lanjut dirinya mengatakan keberadaan Koperasi di Indonesia sendiri sebagai lembaga yang berbasis perekonomian rakyat harus didukung dengan adanya sistem pengelolaan keuangan yang baik berbasis teknologi dan mumpuni. Dari total penyaluran pembiayaan produktif BNI Syariah, lanjut Firman, pembiayaan koperasi turut memberikan kontribusi sekitar 12,38 % dari total pembiayan produktif sebesar Rp9,42 triliun.

        Beberapa produk BNI Syariah yang relevan untuk Koperasi dan UMKM adalah BNI Usaha Besar iB Hasanah. Produk ini merupakan pembiayaan syariah yang digunakan untuk tujuan produktif (modal kerja maupun investasi) kepada pengusaha pada segmentasi besar berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan syariah yang dapat menggunakan akad Murabahah (jual beli), Mudharabah (bagi hasil), dan Musyarakah (syirkah/kongsi).?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Gito Adiputro Wiratno
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: