Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Akan Panggil Manajemen DGIK Terkait Penetapan Tersangka Korupsi

        BEI Akan Panggil Manajemen DGIK Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk memanggil manajemen PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) terkait dengan penetapan?perusahaan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan jika pihaknya akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak Nusa Konstruksi Enjiniring terkait hal tersebut.

        "Kami akan minta klarifikasi dari perusahaan untuk menilai kelangsungan usahanya. Secepatnya kita akan kirimi surat. Selasa atau Rabu lah," ujar Samsul ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

        Menurutnya, pihak bursa pun belum akan menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) DGIK. Pasalnya, BEI harus melihat dulu jawaban terkait dampak yang disebabkan dari kasus tersebut kepada perusahaan.

        "Ya belum (suspensi). Kan harus dilihat dulu dampak atas kasus ini terhadap going concern perusahaan," ucapnya.

        Sekedar informasi, saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) pada hari ini ditutup anjlok sebesar -3 poin (-2.91%) ke level Rp100 per saham dari penutupan perdagangan sebelumnya Rp104 per saham.

        Padahal, pada pembukaan perdagangan hari ini saham perusahaan konstruksi ini sempat menyentuh level tertingginya di posisi Rp104 per saham. Namun, saham DGIK juga sempat menyentuh level terendahnya Rp99 per saham.

        Hal ini diduga setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DGIK sebagai korporasi tersangka korupsi. Penetapatan tersangka tersebut terkait dengan kasus korupsi proyek RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan yang ditangani oleh PT Duta Graha Indah Tbk yang sekarang bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk.

        Hal ini terkuak setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno yang juga sempat menjadi komisaris PT Duta Graha Indah Tbk pada periode 2007 hingga 2012 datang ke KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: